Top Artikel
-
Pelaksanaan Monev Pengelolaan Keuangan, Aset, dan
JATITENGAH – Inspektorat Kabupaten Blitar menerjunkan tim untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) .. ..
29 Jul 2026 Straw Hat -
Implemetnasi Aplikasi SRIKANDI
JATITENGAH – Pemerintah Kecamatan Selopuro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan .. ..
27 Jul 2026 Straw Hat -
Penyaluran BLT DD Bulan Juni dan Juli Tahun 2026
JATITENGAH - Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026
Selasa, 22 Juli 2026 Pemerintah Desa Jatitengah kembali menyalurkan .. ..
22 Jul 2026 Straw Hat -
Evaluasi Pelaksaan APBDes Semester I Tahun 2026
JATITENGAH - Sesuai dengan surat dari Kecamatan Selopuro Nomor : B/463.01.02.01/282/409.51/2026 Perihal Jadwal Evaluasi .. ..
21 Jul 2026 Straw Hat -
Ruwatan Massal dan Rangkaian Bersih Desa Jatitenga
JATITENGAH - Pemerintah Desa Jatitengah Selopuro bersama seluruh lapisan masyarakat memadukan ritual spiritual .. ..
04 Jul 2026 Straw Hat
- Home
- SOSIAL
- Pemutakhiran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Warga Miskin Pekerja Rentan Bulan Maret Tahun 2026
Pemutakhiran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Warga Miskin Pekerja Rentan Bulan Maret Tahun 2026

Berdasarkan surat dari Dinas Sosial nomor : T/460.03.05/1484/409.15.4/2026 tentang Pemutakhiran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Warga Miskin Pekerja Rentan Bulan Maret Tahun 2026.
Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan akurasi data kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan bagi warga miskin pekerja rentan di wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2026, bersama ini mohon bantuan Saudara agar meneruskan kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah kerja masing-masing untuk :
1. Melakukan pemutakhiran data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bulan Maret 2026, meliputi verifikasi kelayakan (layak/tidak layak). Apabila tidak layak karena meninggal agar disertakan surat keterangan kematian/akta kematian.
2. Memastikan kesesuaian data peserta.
3. Menyampaikan hasil pemutakhiran data tersebut kepada Kepala Dinas Sosial paling lambat tanggal 10 Maret 2026 dan diunggah
